Orang Islam yang murtad tentunya akan mengalami perubahan, terutama perubahan setatus keagamaannya. Perubahan ini berdampak pada hukum keagamaan yang kelak akan melekat pada dirinya.
Ketika dia sudah tidak lagi menjadi seorang muslim, maka kewajiba dan aturan peribadatan dalam agama Islam tidak melekat lagi atas dirinya. Dinukil dari kitab Muhktasar Fiqih Sunnah Jilid 2 karya Sayyid Sabiq di jelaskan bahwa ada tiga hukum yang diberlakukan kepada orang murtad.
1. Hubungan Pernikahan
Pada kasus ini, seorang yang murtad akan otomatis bercerai dengan pasangannya, karena murtad merupakan salah satu penyebab perceraian dan masuk dalam kategori faskh. Jika orang murtad berotobat maka dia boleh menikah kembali asalkan dengan akad dan mahar yang baru (menikah dari awal).
Baca Juga: Kapan Seorang Muslim Dinyatakan Murtad
Baca Juga: Kapan Seorang Muslim Dinyatakan Murtad
2. Hak Waris
Orang murtad tidak berhak mewariskan apa pun kepada kerabat atau saudaranya, karena orang yang murtad sudah tidak memiliki kaitan hukum dengan umat muslim sehingga semenjak dia keluar dari Islam, semenjak itu juga dia putus hubungan secara hukum waris.
3. Tidak Bisa Menjadi Wali
Orang yang murtad sudah tidak layak untuk menjadi wali nikah bagi orang lain, termasuk pada pernikahan anak-anaknya kelak. Kalau dia tetap memaksakan, maka akad yang dilangsungkan dianggap batal.
Demikian beberapa hukum yang melekat pada seseorang yang murtad dari agama Islam, ada pun untuk urusan harta, seorang yang murtad tetap boleh menggunakannya selayaknya orang kafir secara umum, dia dapat menggunakan hartanya sesukanya karena itu memang menjadi hak atas dirinya. [mrf]
Comments
Post a Comment