Skip to main content

Perubahan Hukum yang Melekat pada Orang yang Murtad

Orang Islam yang murtad tentunya akan mengalami perubahan, terutama perubahan setatus keagamaannya. Perubahan ini berdampak pada hukum keagamaan yang kelak akan melekat pada dirinya. 

Ketika dia sudah tidak lagi menjadi seorang muslim, maka kewajiba dan aturan peribadatan dalam agama Islam tidak melekat lagi atas dirinya. Dinukil dari kitab Muhktasar Fiqih Sunnah Jilid 2 karya Sayyid Sabiq di jelaskan bahwa ada tiga hukum yang diberlakukan kepada orang murtad. 

1. Hubungan Pernikahan

Pada kasus ini, seorang yang murtad akan otomatis bercerai dengan pasangannya, karena murtad merupakan salah satu penyebab perceraian dan masuk dalam kategori faskh. Jika orang murtad berotobat maka dia boleh menikah kembali asalkan dengan akad dan mahar yang baru (menikah dari awal).

Baca Juga: Kapan Seorang Muslim Dinyatakan Murtad

2. Hak Waris


Orang murtad tidak berhak mewariskan apa pun kepada kerabat atau saudaranya, karena orang yang murtad sudah tidak memiliki kaitan hukum dengan umat muslim sehingga semenjak dia keluar dari Islam, semenjak itu juga dia putus hubungan secara hukum waris. 

3. Tidak Bisa Menjadi Wali

Orang yang murtad sudah tidak layak untuk menjadi wali nikah bagi orang lain, termasuk pada pernikahan anak-anaknya kelak. Kalau dia tetap memaksakan, maka akad yang dilangsungkan dianggap batal. 

Demikian beberapa hukum yang melekat pada seseorang yang murtad dari agama Islam, ada pun untuk urusan harta, seorang yang murtad tetap boleh menggunakannya selayaknya orang kafir secara umum, dia dapat menggunakan hartanya sesukanya karena itu memang menjadi hak atas dirinya. [mrf]

Comments

Popular posts from this blog

Tiga Hal yang Membuatmu Menangis dan Membuatmu Tertawa

Ilustrasi Solat (dok. google.com) Hikmah ini saya nukil dari buku 200 Mutiara Hikmah Para Sahabat dan Orang-orang Saleh, jadi artikel ini bukan sebuah rekayasa karena sudah saya cantumkan sumber refrensinya. Dikisahkan oleh Abu Nu’aim dalam kitab Al-Hilya (1/207) bahwa Salman Al-Farisi berkata, “Ada tiga hal membuatku tertawa dan tiga hal yang membuatku menangis , pertama, aku tertawa terhadap orang yang terlalu mengharap dunia sedangkan kematian sedang mencarinya. Kedua, aku tertawa dengan orang yang terlena dengan kematian tapi selalu mengingat akan dunia, dan ketiga, aku tertawa terhadapa orang yang banyak tertawa padahal dia tidak tahu apakah hal itu (tertawa) membuat Tuhannya ridho atau murka. Dan tiga hal yang membuatku bersedih, pertama, karena berpisah dengan Sang Kekasih yaitu Nabi Muhammad serta para sahabatnya, kedua, karena mengingat akan kematian serta huru-hara yang akan terjadi saat Hari Kiamat, serta ketiga aku menangis karena saat dipanggil Allah T...

Kapan Seorang Muslim Dinyatakan Murtad?

Murtad adalah keluarnya seorang muslim yang berakal dan baligh dari agama Islam kepada kekafiran atas dasar pilihannya sendiri tanpa paksaan siapa pun, baik laki-laki maupun perempuan. Bila seseorang dipaksa untuk mengucapkan kata-kata kafir (kesaksian atas Tuhan selain Allah) padahal hatinya masih dalam keimanan kepada Allah maka dia tidak murtad. Kemudian kapankah seorang muslim dinyatakan murtad? Dalam kitab Mukhtasar Fiqih Sunnah Jilid  2 karya Sayyid Sabiq dijelaskan bahwa seorang muslim belum dikatkan keluar dari Islam kecuali jika dadanya lapang dengan kekafiran, merasa tenang (nyaman, betah dan bahagia) bersama kekafiran dan benar-benar masuk (meyakin/mengimani secara kongkrit) kedalamnya. Baca Juga: Perubahan Hukum yang Melekat pada Orang Murtad Karena itu berikut ini diantara contoh-contoh amalan/sikap yang menunjukan kekafiran yaitu: 1. Mengingkari Allah, keesaan Allah, serta mengingkari keberadaan malaikat, mengingkari kenabian Muhammad, tidak mengak...