Skip to main content

Perubahan Hukum yang Melekat pada Orang yang Murtad

Orang Islam yang murtad tentunya akan mengalami perubahan, terutama perubahan setatus keagamaannya. Perubahan ini berdampak pada hukum keagamaan yang kelak akan melekat pada dirinya. 

Ketika dia sudah tidak lagi menjadi seorang muslim, maka kewajiba dan aturan peribadatan dalam agama Islam tidak melekat lagi atas dirinya. Dinukil dari kitab Muhktasar Fiqih Sunnah Jilid 2 karya Sayyid Sabiq di jelaskan bahwa ada tiga hukum yang diberlakukan kepada orang murtad. 

1. Hubungan Pernikahan

Pada kasus ini, seorang yang murtad akan otomatis bercerai dengan pasangannya, karena murtad merupakan salah satu penyebab perceraian dan masuk dalam kategori faskh. Jika orang murtad berotobat maka dia boleh menikah kembali asalkan dengan akad dan mahar yang baru (menikah dari awal).

Baca Juga: Kapan Seorang Muslim Dinyatakan Murtad

2. Hak Waris


Orang murtad tidak berhak mewariskan apa pun kepada kerabat atau saudaranya, karena orang yang murtad sudah tidak memiliki kaitan hukum dengan umat muslim sehingga semenjak dia keluar dari Islam, semenjak itu juga dia putus hubungan secara hukum waris. 

3. Tidak Bisa Menjadi Wali

Orang yang murtad sudah tidak layak untuk menjadi wali nikah bagi orang lain, termasuk pada pernikahan anak-anaknya kelak. Kalau dia tetap memaksakan, maka akad yang dilangsungkan dianggap batal. 

Demikian beberapa hukum yang melekat pada seseorang yang murtad dari agama Islam, ada pun untuk urusan harta, seorang yang murtad tetap boleh menggunakannya selayaknya orang kafir secara umum, dia dapat menggunakan hartanya sesukanya karena itu memang menjadi hak atas dirinya. [mrf]

Comments

Popular posts from this blog

Meninggalnya Ashraf Sinclair Memberi Pelajaran untuk Kita

Ashraf Sinclair Bersama Keluarga (dok. via Instagram @ashrafsinclair) Innalillahi Wa Innailaihi Raajiuun, Hari ini pukul 04.00 Wib seorang aktor Indonesia kebangsaan Malaysia Ashraf Sinclair berpulang ke pangkuan Allah SWT karena serangan jantung. Suami dari artis Bunga Citra Lestari ini meninggal pada usia 40 tahun, meninggalkan seorang anak bernama Noah Sinclair hasil pernikahannya dengan BCL pada 8 November 2008. Informasi yang beredar mengatakan bahwa penyebab meninggalnya Ashraf adalah serangan jantung yang mendadak. Tak ayal hal ini mengagetkan banyak orang, baik di Indonesia atau juga di Malaysia. Kematian yang mendadak sering menjadi momok yang menakutkan bagia manusia, seolah ini adalah kejadian yang langka. Kematian yang mendadak biasanya terjadi karena kecelakaan, baik itu kecelakaan karena berkendara, karena kerja atau karena hal sepele (seperti sedang swafoto di ketiggian [menara, gedung, gunung] kemudia terjatuh dan meninggal). Untuk kasus Ashraf

Haji dan Pengorbanan

Ibadah haji adalah sebuah keharusan dalam beragama, sering dipandang sebagai ritual keagamaan yang mahal, sejatinya ibadah haji banyak mengandung makna yang positif baik secara esensi maupun fungsi. Ibadah haji menumbuhkan rasa “kebersamaan” untuk melebur di tengah perbedaan suku bangsa dari berbagai macam belahan dunia, sehingga hilang ke-ego-an pada diri manusia, kita tundukan dan bunuh nafsu dasar pada diri   manusia. Prof. Komarudin Hidayat dalam bukunya Wisdom of Life: Agar Hidup Penuh Makna mengatakan bahwa ibadah haji adalah agar kita menang (menundukan nafsu) dalam pergulatan hidup sehari-hari sehingga meraih makna dan prestasi hidup yang sejati. Ketika manusia telah melebur maka hilang sudah perbedaan, status sosial tidak nampak, yang kaya dan miskin sama saja, yang hitam dan putih tidak berbeda, sebab ibadah haji membawa semangat persamaan dan esensinya adalah perlombaan meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT. Karena sejatinya hanya takwa yang membedakan derajat man