Skip to main content

Hak Anak yang Harus Dipenuhi Orang Tua

Hak Anak yang Harus Dipenuhi Orangtua
Ilustrasi anak bersama Sang Ayah 

Ada kewajiban maka ada hak, begitu juga sebaliknya, karena kewajiban dan hak senantiasa beriringan. Seorang anak memiliki kewajiban untuk berbuat baik dan berbakti kepada orang tua dengan sepenuhnya. Hal ini sudah menjadi ketentuan yang baku, tapi apakah kita mengetahui jika anak kita memiliki hak atas kita? Jangan jangan selama ini kita sebagai orang tua hanya menuntut hak kita –dihormati, ditaati dan dibakti- tapi kita lupa jika anak juga punya hak yang harus kita penuhi.

Pada zaman Khalifah Umar bin Khatab ada seorang lelaki datang menghadap kepadanya untuk mengadukan anaknya yang durhaka. Mendengar pengaduan itu Umar segera menghadirkan anak tersebut, kemudian Umar memberitahukan kepadanya bahwa dia telah berbuat durhaka kepada ayahnya dan melupakan hak-hak ayahnya sebagai orang tua.

Sontak saja anak itu bertanya kepada Umar, “Wahai Amirul Mukminin, bukankah anak juga memunyai hak-hak yang harus dipenuhi oleh ayahnya?

“Ya, tentu” jawab Umar.

“Apakah hak-hak anak itu, wahai Amirul Mukminin?” tanya sang anak.

Umar menjawab, “Memilihkan ibunya, memberikan nama yang baik, dan mengajarkan Al-Qur’an kepadanya.”

Sang anak tersenyum, lalu berkata, “Wahai Amirul Mukminin, sesungguhnya ayahku belum pernah melaksanakan satupun di antara semua hak itu. Ibuku adalah bangsa Ethiopia dari keturunan yang beragama Majusi atau istilah lainnya Zoroaster. Mereka menamai aku Ju’al (Hama kumbang kelapa), dan ayahku belum pernah mengajariku satu huruf pun dari Al-Qur’an."

Kemudian Umar menoleh ke lelaki yang mengadu tadi dan berkatalah Umar,“Engkau datang kepadaku mengadukan kedurhakaan anakmu, padahal engkau sudah mendurhakainya sebelum dia mendurhakaimu. Engkau juga tidak berbuat baik kepadanya sebelum dia berbuat buruk kepadamu.” Tegas Umar.

Demikianlah kisah ini berakhir, seyogyanya dapat menjadi pelajaran untuk kita semua, menjadi pengingat agar senantiasa berlaku adil kepada siapapun, terutama kepada orang-orang terdekat di lingkungan kita.[mrf]


Bogor | mezafansuri | 2020

Comments

Post a Comment

Popular posts from this blog

Tiga Hal yang Membuatmu Menangis dan Membuatmu Tertawa

Ilustrasi Solat (dok. google.com) Hikmah ini saya nukil dari buku 200 Mutiara Hikmah Para Sahabat dan Orang-orang Saleh, jadi artikel ini bukan sebuah rekayasa karena sudah saya cantumkan sumber refrensinya. Dikisahkan oleh Abu Nu’aim dalam kitab Al-Hilya (1/207) bahwa Salman Al-Farisi berkata, “Ada tiga hal membuatku tertawa dan tiga hal yang membuatku menangis , pertama, aku tertawa terhadap orang yang terlalu mengharap dunia sedangkan kematian sedang mencarinya. Kedua, aku tertawa dengan orang yang terlena dengan kematian tapi selalu mengingat akan dunia, dan ketiga, aku tertawa terhadapa orang yang banyak tertawa padahal dia tidak tahu apakah hal itu (tertawa) membuat Tuhannya ridho atau murka. Dan tiga hal yang membuatku bersedih, pertama, karena berpisah dengan Sang Kekasih yaitu Nabi Muhammad serta para sahabatnya, kedua, karena mengingat akan kematian serta huru-hara yang akan terjadi saat Hari Kiamat, serta ketiga aku menangis karena saat dipanggil Allah T...

Perubahan Hukum yang Melekat pada Orang yang Murtad

Orang Islam yang murtad tentunya akan mengalami perubahan, terutama perubahan setatus keagamaannya. Perubahan ini berdampak pada hukum keagamaan yang kelak akan melekat pada dirinya.  Ketika dia sudah tidak lagi menjadi seorang muslim, maka kewajiba dan aturan peribadatan dalam agama Islam tidak melekat lagi atas dirinya. Dinukil dari kitab Muhktasar Fiqih Sunnah Jilid 2 karya Sayyid Sabiq di jelaskan bahwa ada tiga hukum yang diberlakukan kepada orang murtad.  1. Hubungan Pernikahan Pada kasus ini, seorang yang murtad akan otomatis bercerai dengan pasangannya, karena murtad merupakan salah satu penyebab perceraian dan masuk dalam kategori faskh . Jika orang murtad berotobat maka dia boleh menikah kembali asalkan dengan akad dan mahar yang baru (menikah dari awal). Baca Juga: Kapan Seorang Muslim Dinyatakan Murtad 2. Hak Waris Orang murtad tidak berhak mewariskan apa pun kepada kerabat atau saudaranya, karena orang yang murtad sudah tidak memiliki k...

Kapan Seorang Muslim Dinyatakan Murtad?

Murtad adalah keluarnya seorang muslim yang berakal dan baligh dari agama Islam kepada kekafiran atas dasar pilihannya sendiri tanpa paksaan siapa pun, baik laki-laki maupun perempuan. Bila seseorang dipaksa untuk mengucapkan kata-kata kafir (kesaksian atas Tuhan selain Allah) padahal hatinya masih dalam keimanan kepada Allah maka dia tidak murtad. Kemudian kapankah seorang muslim dinyatakan murtad? Dalam kitab Mukhtasar Fiqih Sunnah Jilid  2 karya Sayyid Sabiq dijelaskan bahwa seorang muslim belum dikatkan keluar dari Islam kecuali jika dadanya lapang dengan kekafiran, merasa tenang (nyaman, betah dan bahagia) bersama kekafiran dan benar-benar masuk (meyakin/mengimani secara kongkrit) kedalamnya. Baca Juga: Perubahan Hukum yang Melekat pada Orang Murtad Karena itu berikut ini diantara contoh-contoh amalan/sikap yang menunjukan kekafiran yaitu: 1. Mengingkari Allah, keesaan Allah, serta mengingkari keberadaan malaikat, mengingkari kenabian Muhammad, tidak mengak...