Skip to main content

Kapan Seorang Muslim Dinyatakan Murtad?


Murtad adalah keluarnya seorang muslim yang berakal dan baligh dari agama Islam kepada kekafiran atas dasar pilihannya sendiri tanpa paksaan siapa pun, baik laki-laki maupun perempuan. Bila seseorang dipaksa untuk mengucapkan kata-kata kafir (kesaksian atas Tuhan selain Allah) padahal hatinya masih dalam keimanan kepada Allah maka dia tidak murtad.

Kemudian kapankah seorang muslim dinyatakan murtad? Dalam kitab Mukhtasar Fiqih Sunnah Jilid  2 karya Sayyid Sabiq dijelaskan bahwa seorang muslim belum dikatkan keluar dari Islam kecuali jika dadanya lapang dengan kekafiran, merasa tenang (nyaman, betah dan bahagia) bersama kekafiran dan benar-benar masuk (meyakin/mengimani secara kongkrit) kedalamnya.

Baca Juga: Perubahan Hukum yang Melekat pada Orang Murtad

Karena itu berikut ini diantara contoh-contoh amalan/sikap yang menunjukan kekafiran yaitu:

1. Mengingkari Allah, keesaan Allah, serta mengingkari keberadaan malaikat, mengingkari kenabian Muhammad, tidak mengakui Allah yang menciptakan semesta serta mengingkari bahwa Al-Qur’an sebagai wahyu Allah, mengingkari hari pembalasan, mengingkari kewajiban shalat, zakat, puasa dan haji.

2.Menghalalkan sesuatu yang diharamkan ulama seperti menghalalkan khamar, zina, riba, memakan   daging babi. Menghalalkan darah dan harta orang yang tidak bersalah. 

3. Mengharamkan sesuatu yang justru halal hukumnya. Seperti mengharamkan hal-hal yang baik. 

4. Mencela dan menghina Nabi Muhammad serta mencela kepada salah satu para nabi. 

5. Mencela agama, mencela Al-Qur’an dan Sunah, lebih mendahulukan hukum-hukum buatan manusia ketimbang Al-Qur’an dan Sunah. 

6. Membuang mushaf di tempat-tempat kotoran, begitu juga dengan kitab-kitab hadist, menghina dan menganggap enteng kandungan Al-Qur’an dan Sunah. 

Semua contoh di atas berbentuk tindakan, sedangkan bisikan-bisikan di dalam jiwa tidak termasuk kedalam ini.Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasullulah bersabda: 

“Sesungguhnya Allah memaafkan apa yang terbesit dalam jiwa umatku selama tidak dikerjakan dan diucapkan.” 
Semoga kita semua tidak dalam golongan orang-orang yang lapang dadanya dalam kekafiran, yang terjelembab pada kesesatan dan jauh dari rahmat Tuhan. 

Comments

Popular posts from this blog

Meninggalnya Ashraf Sinclair Memberi Pelajaran untuk Kita

Ashraf Sinclair Bersama Keluarga (dok. via Instagram @ashrafsinclair) Innalillahi Wa Innailaihi Raajiuun, Hari ini pukul 04.00 Wib seorang aktor Indonesia kebangsaan Malaysia Ashraf Sinclair berpulang ke pangkuan Allah SWT karena serangan jantung. Suami dari artis Bunga Citra Lestari ini meninggal pada usia 40 tahun, meninggalkan seorang anak bernama Noah Sinclair hasil pernikahannya dengan BCL pada 8 November 2008. Informasi yang beredar mengatakan bahwa penyebab meninggalnya Ashraf adalah serangan jantung yang mendadak. Tak ayal hal ini mengagetkan banyak orang, baik di Indonesia atau juga di Malaysia. Kematian yang mendadak sering menjadi momok yang menakutkan bagia manusia, seolah ini adalah kejadian yang langka. Kematian yang mendadak biasanya terjadi karena kecelakaan, baik itu kecelakaan karena berkendara, karena kerja atau karena hal sepele (seperti sedang swafoto di ketiggian [menara, gedung, gunung] kemudia terjatuh dan meninggal). Untuk kasus Ashraf

Haji dan Pengorbanan

Ibadah haji adalah sebuah keharusan dalam beragama, sering dipandang sebagai ritual keagamaan yang mahal, sejatinya ibadah haji banyak mengandung makna yang positif baik secara esensi maupun fungsi. Ibadah haji menumbuhkan rasa “kebersamaan” untuk melebur di tengah perbedaan suku bangsa dari berbagai macam belahan dunia, sehingga hilang ke-ego-an pada diri manusia, kita tundukan dan bunuh nafsu dasar pada diri   manusia. Prof. Komarudin Hidayat dalam bukunya Wisdom of Life: Agar Hidup Penuh Makna mengatakan bahwa ibadah haji adalah agar kita menang (menundukan nafsu) dalam pergulatan hidup sehari-hari sehingga meraih makna dan prestasi hidup yang sejati. Ketika manusia telah melebur maka hilang sudah perbedaan, status sosial tidak nampak, yang kaya dan miskin sama saja, yang hitam dan putih tidak berbeda, sebab ibadah haji membawa semangat persamaan dan esensinya adalah perlombaan meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT. Karena sejatinya hanya takwa yang membedakan derajat man

Perubahan Hukum yang Melekat pada Orang yang Murtad

Orang Islam yang murtad tentunya akan mengalami perubahan, terutama perubahan setatus keagamaannya. Perubahan ini berdampak pada hukum keagamaan yang kelak akan melekat pada dirinya.  Ketika dia sudah tidak lagi menjadi seorang muslim, maka kewajiba dan aturan peribadatan dalam agama Islam tidak melekat lagi atas dirinya. Dinukil dari kitab Muhktasar Fiqih Sunnah Jilid 2 karya Sayyid Sabiq di jelaskan bahwa ada tiga hukum yang diberlakukan kepada orang murtad.  1. Hubungan Pernikahan Pada kasus ini, seorang yang murtad akan otomatis bercerai dengan pasangannya, karena murtad merupakan salah satu penyebab perceraian dan masuk dalam kategori faskh . Jika orang murtad berotobat maka dia boleh menikah kembali asalkan dengan akad dan mahar yang baru (menikah dari awal). Baca Juga: Kapan Seorang Muslim Dinyatakan Murtad 2. Hak Waris Orang murtad tidak berhak mewariskan apa pun kepada kerabat atau saudaranya, karena orang yang murtad sudah tidak memiliki kaitan huk