Skip to main content

Wanita Ini Terpaksa Berzinah Kisahnya Mengharukan

Wanita Ini Terpaksa Berzinah Kisahnya Mengharukan
Wanita Ini Terpaksa Berzinah Kisahnya Mengharukan



















Dari buku "Great Of Two Umar" dikisahkan pada zaman kepemimpinan Umar Bin Khatab, ada seorang wanita yang tertuduh berzina, wanita itu ditanya, "Benarkah engkau berzina seperti yang dituduhkan kepadamu?" Wanita itu tertunduk malu penuh sesal dan mengakuinya "Benar sekali wahai Amirul Mukminin"

Sesuai aturan, Umar memerintahkan agar wanita ini dihukum rajam, namun Ali Bin Abi Thalib berkata "Barangkali wanita ini mempunyai keterangan lain" kemudian Ali bertanya kepada wanita tersebut "Apa sebenarnya yg membuatmu berzina?" dia menceritakan:

Baca Juga: Tiga Hal yang Membuatmu Menangis dan Membuatmu Tertawa

"Dalam perjalanan jauh aku ditemani seorang lelaki, dia mempunyai persediaan air dan susu di untanya sedangkan perbekalaku sudah habis. Aku kehausan kemudian meminta air barang seteguk sampai tiga kali, namun dia tetap menolak kecuali aku bersedia menyerahkan diriku kepadanya. Awalnya aku menolak tapi karena aku hampir mati kehausan terpaksa aku kabulkan keinginannya. Setelah itu barulah ia memberikan air kepadaku."

Mendengar keterangan itu ali mengucapkan takbir dan membaca firman Allah:


"Barang siapa terpaksa, bukan karena menginginkannya dan tidak melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya" (Qs. Al-baqarh : 173)


Ali menoleh ke Umar dan berkata "Aku berpendapat hendaknya engkau membebaskan wanita ini dari hukuman had." Akhirnya Umar menerima pendapat Ali dan wanita itu akhirnya dibebaskan.

Semoga artikel ini menginspirasi kita semua. Pembaca yang budiman janga lupa follow dan like untuk berkembangnya blog ini dan tunggu update artikel selanjutnya.



Comments

Post a Comment

Popular posts from this blog

Tiga Hal yang Membuatmu Menangis dan Membuatmu Tertawa

Ilustrasi Solat (dok. google.com) Hikmah ini saya nukil dari buku 200 Mutiara Hikmah Para Sahabat dan Orang-orang Saleh, jadi artikel ini bukan sebuah rekayasa karena sudah saya cantumkan sumber refrensinya. Dikisahkan oleh Abu Nu’aim dalam kitab Al-Hilya (1/207) bahwa Salman Al-Farisi berkata, “Ada tiga hal membuatku tertawa dan tiga hal yang membuatku menangis , pertama, aku tertawa terhadap orang yang terlalu mengharap dunia sedangkan kematian sedang mencarinya. Kedua, aku tertawa dengan orang yang terlena dengan kematian tapi selalu mengingat akan dunia, dan ketiga, aku tertawa terhadapa orang yang banyak tertawa padahal dia tidak tahu apakah hal itu (tertawa) membuat Tuhannya ridho atau murka. Dan tiga hal yang membuatku bersedih, pertama, karena berpisah dengan Sang Kekasih yaitu Nabi Muhammad serta para sahabatnya, kedua, karena mengingat akan kematian serta huru-hara yang akan terjadi saat Hari Kiamat, serta ketiga aku menangis karena saat dipanggil Allah T...

Kapan Seorang Muslim Dinyatakan Murtad?

Murtad adalah keluarnya seorang muslim yang berakal dan baligh dari agama Islam kepada kekafiran atas dasar pilihannya sendiri tanpa paksaan siapa pun, baik laki-laki maupun perempuan. Bila seseorang dipaksa untuk mengucapkan kata-kata kafir (kesaksian atas Tuhan selain Allah) padahal hatinya masih dalam keimanan kepada Allah maka dia tidak murtad. Kemudian kapankah seorang muslim dinyatakan murtad? Dalam kitab Mukhtasar Fiqih Sunnah Jilid  2 karya Sayyid Sabiq dijelaskan bahwa seorang muslim belum dikatkan keluar dari Islam kecuali jika dadanya lapang dengan kekafiran, merasa tenang (nyaman, betah dan bahagia) bersama kekafiran dan benar-benar masuk (meyakin/mengimani secara kongkrit) kedalamnya. Baca Juga: Perubahan Hukum yang Melekat pada Orang Murtad Karena itu berikut ini diantara contoh-contoh amalan/sikap yang menunjukan kekafiran yaitu: 1. Mengingkari Allah, keesaan Allah, serta mengingkari keberadaan malaikat, mengingkari kenabian Muhammad, tidak mengak...

Perubahan Hukum yang Melekat pada Orang yang Murtad

Orang Islam yang murtad tentunya akan mengalami perubahan, terutama perubahan setatus keagamaannya. Perubahan ini berdampak pada hukum keagamaan yang kelak akan melekat pada dirinya.  Ketika dia sudah tidak lagi menjadi seorang muslim, maka kewajiba dan aturan peribadatan dalam agama Islam tidak melekat lagi atas dirinya. Dinukil dari kitab Muhktasar Fiqih Sunnah Jilid 2 karya Sayyid Sabiq di jelaskan bahwa ada tiga hukum yang diberlakukan kepada orang murtad.  1. Hubungan Pernikahan Pada kasus ini, seorang yang murtad akan otomatis bercerai dengan pasangannya, karena murtad merupakan salah satu penyebab perceraian dan masuk dalam kategori faskh . Jika orang murtad berotobat maka dia boleh menikah kembali asalkan dengan akad dan mahar yang baru (menikah dari awal). Baca Juga: Kapan Seorang Muslim Dinyatakan Murtad 2. Hak Waris Orang murtad tidak berhak mewariskan apa pun kepada kerabat atau saudaranya, karena orang yang murtad sudah tidak memiliki k...